
Nasional | beritabatam.co : Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyoroti over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur yang mencapai 121 persen yang disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Ia menekankan, dalam konteks pemidanaan, penyelesaian setiap penegakan hukum, tidak mesti dan tidak melulu untuk dilakukan pemenjaraan.
“Hampir semua lembaga pemasyakatan di Jawa Timur over kapasitas. Isu ini menurut saya laten. Harus dikerjakan secara paripurna, holistic dan menyeluruh,” tegasnya di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran penegak hukum di Surabaya, Jatim, Senin (18/2/2019).
Karena, sambung politisi PDI Perjuanan ini, penyelesaian over kapasitas lapas ini tidak bisa kita menyelesaikannya dengan membangun lapas baru. Sebagaimana diketahui, yang keluar lapas itu 30 orang, tapi yang masuknya 50 per hari atau bahkan 100 orang. Artinya, harus ada terobosan guna menyelesaikan permasalahan ini.

“Harus ada desain yang masif yang harus dilakukan aparat penegak hukum itu sendiri maupun pemerintah. Dalam arti penyelesaian setiap penegakan hukum tidak mesti atau tidak melulu untuk dihadirkan dalam konteks pemidanaan atau pemenjaraan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam hal ini Komisi III DPR RI sudah memikirkan dengan matang dan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lapas. Komisi III DPR RI juga sudah memastikan bahwa bukan hanya sistem penegakan hukumnya, tapi regulasinya pun perlu dihadirkan.
“Di banyak negara, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak melulu harus masuk penjara tapi bisa dilakukan sebagai pekerja sosial dan lain sebagainya. Mudah-mudahan kita akan hadirkan suatu sistem yang merupakan bagian dari criminal justice system yang bisa efektif, efisien, dan mudah-mudahan mengena dan tepat sasaran,” ungkap Anggota Dewan dapil Jatim. (sc/sf)
Discussion about this post