Batam | beritabatam.co : Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membantah tersangkutnya hakim PN Balikpapan Kayat dalam kasus dugaan korupsi sebagai bentuk kegagalan pengawasan dan pembinaan mereka.
Ia menilai, terlibatnya hakim Kayat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena faktor individu.
“Jadi menurut kami, tidak terlepas juga bahwa ini faktor individu. Faktor integritas daripada aparat peradilan itu sendiri. Daripada misalnya hakim, kalau juga ada panitera, panitera. Justru itulah kami tidak putus asa. Kami tetap kerja keras untuk ke depan melakukan pembinaan,” kata Andi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Ia mengatakan, MA telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.
Andi menambahkan, MA juga telah mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ia melanjutkan, melalui maklumat tersebut, MA melakukan pengawasan dan pembinaan para hakim secara berjenjang dari mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.
Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan jika penangkapan hakim Kayat dihubungkan dengan kegagalan Ketua MA Hatta Ali dalam menjalankan pengawasan dan pembinaan para hakim di bawahnya
Selain itu, kata Andi, MA memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh hakim di Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.
“Kalau kita lihat, dari jumlah yang katakanlah terkena kasus hukum KPK, yang ditangkap KPK. Dibandingkan dengan stok hakim di seluruh Indonesia, pada kami, masih jauh,” ujar Andi. (Ben)
Discussion about this post