Batam | beritabatam.co : Sepucuk surat berkop Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni. Dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) kota Batam. Dengan perihal pemberitahuan agar BPN menurunkan status hak milik menjadi hak guna bangunan dan hak pakai.
Surat ini kemudian mendapat banyak tanggapan publik kota Batam. Menurut Pemerhati dan Konsultan Properti Thomas AE, BPN sudah menerbitkan sekitar 14.700 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Batam. Surat pemberitahuan BP Batam kepada BPN Batam menurutnya adalah kekeliruan atau mal administrasi.
“Itu adalah mal administrasi dan kekeliruan. Itu adalah Kekeliruan besar. Bagaimana bisa hanya berlandaskan rekomendasi Komisi IV DPR RI, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam menyurati BPN Batam, meminta supaya menurunkan status lahan yang sebelumnya sertifikat hak milik menjadi sertifikat hak guna bangunan,” ucapnya kepada beritabatam.co, Rabu (04/09/19).
Thomas AE menyebut kebijakan BP Batam tersebut merupakan preseden buruk penegakan aturan di Batam. Rekomendasi Komisi IV DPR RI harus melalui mekanisme.
“DPR dalam hal ini kan hanya mengawasi bukan memberikan kebijakan,” imbuhnya.
Menurutnya Komisi IV DPR RI harus memahami persoalan lahan di Batam.
“Komisi IV harus mengerti dulu segala bentuk aturan lahan di Batam. Tidak segampang itu merubah dan menurunkan status lahan masyarakat Batam,” ujarnya.
Thomas menjelaskan, tidak semudah itu menurunkan SHM masyarakat Batam menjadi SHGB. Harus diingat, kata dia, bahwa saat masyarakat mengajukan permohonan SHM ke BPN Batam, ada sederet persyaratan yang sudah dipenuhi masyarakat. sebelum BPN menerbitkan SHM masyarakat.
“Dulunya ketika memohon sertfikat hak milik ke BPN. Masyarakat telah memenuhi persyaratan yang seharusnya. Sekarang dengan mudahnya, BP Batam meminta status tersebut diturunkan menjadi SHGB,” pungkasnya.
Ini akan membuat rancu aturan properti di Batam, sekarang calon investor akan kebingungan. Yang mana mereka pakai. Tidak ada kejelasan aturan terkait legalitas properti di Batam. tambahnya.
Mengacu pada surat pemberitahuan yang diterbitkan BP Batam tanggal 19 Agustus 2019, disebutkan, BP Batam menjadikan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna bangunan dan hak pakai alas tanah yang mengatur bahwa diatas tanah hak pengleolaan dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai. Maka berdasarkan hal tersebut terhadap tanah yang sudah diberikan. Hak milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi hak guna bangunan dan hak pakai.
“Ini kan PP tahun 1996, sementara ada banyak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik di Batam jauh sebelum tahun 1996. Bagaimana bisa PP ini bisa berlaku mundur,” jelas pria yang menguasai tiga bahasa ini. (Ben)
Discussion about this post