Batam | beritabatam.co : Pendiri sekaligus Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono, menyampaikan reaksi terkait pernyataan Rudi, Walikota Batam yang menjanjikan bebas UWT (Uang Wajib Tahunan) BP Batam kalau sudah resmi menjabat Ex Officio Kepala BP Batam.
Supraptono menegaskan, sebagai Walikota Batam, Rudi harusnya bertindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Rudi, menurutnya cenderung membuat gaduh kondisi ditengah masyarakat.
“Dinegeri ini semua memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, tidak boleh ada satu elemen masyarakat, apalagi yang namanya penyelenggara negara. yang bergerak tidak sesuai dengan tatanan hukum”, ucapnya kepada beritabatam.co, Jum’at sore (14/06/19).
Menurut pria yang akrab di sapa pak Kabul ini, sebagai Walikota Batam, dan anggota dewan kawasan, Rudi memiliki kewenangan sebatas mengusulkan dirinya untuk dilantik menjabat Ex Officio BP Kawasan Batam. Tapi tentu harus sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk usulan bebas UWT atas lahan 200 meter kebawah. Sekali lagi ini adalah hanya sebatas usulan dari Rudi. Ini jelas bukan kewenangan dari Rudi sebagai anggota dewan kawasan,” ungkapnya.
Secara tegas, Supraptono menyatakan sebagai Walikota yang menjabat, Rudi tidak boleh dan tidak perlu melakukan pencitraan, apalagi kampanye terkait jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam.
“Apalagi sampai berbuat melewati batasan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan Rudi, terkait bebas UWT BP Batam, jelas telas membuat masyarakat terpecah. pro dan kontra.
“Sikap Rudi telah memprovokasi masyarakat, bahkan sampai terjadi demo di Batam dan di Jakarta,” sebutnya.
Supraptono mengungkapkan, bahwa ide bebas UWT sebenarnya bukan ide baru.
“Itu pernah di usulkan di jaman pak Ismeth. Kebijakan bebas UWT sempat dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Otorita Batam waktu itu. Bukan lahan dibawah 200 meter, tapi dibawah lahan 600 meter bisa diterbitkan sertifikat hak milik. Tapi karena bertentangan dengan Keppres yang mewajibkan membayar UWTO terhadap setiap alokasi lahan oleh Otorita Batam. Akhirnya SK Otorita Batam batal demi hukum. Dan Keppres itu belum berubah sampai hari ini,” urai pak Kabul.
Supraptono menegaskan “Ngapain dia (Rudi-red) mengurus bebas UWT, yang bukan menjadi domainnya. Kepala BP Batam sendiri tidak punya kewenangan untuk membebaskan UWT terhadap lahan. Tetapi kalau 0 Rupiah, memang sering terjadi dengan persyaratan tertentu,” tambahnya.
“Dari pada ini ribut terus, dan menjadi polemik. Lebih baik kita tempuh jalur hukum,”
LSM Suara Rakyat Keadilan, dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan ke Polda Kepri dengan tuduhan tindakan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atau Abuse of Power dan membuat kegaduhan.
“Saya membela yang taat kepada aturan dan UU. Apa yang terucap dari pemimpin harusnya menjadi panutan. Dan sesuai dengan kesiapan yang ada, pekan depan akan dibuat tertulis. Secara konsep sudah selesai. Pekan depan akan dilayangkan secara resmi,” terangnya.
“Saya pastikan tidak hanya terjadi publikasi dimedia, tapi akan ada tindak lanjut. Saya ingin Batam tidak terpecah, kondusif, tanpa ada manuver pemimpin yang mengarah pada tindakan melawan hukum.” pungkasnya.
Kepala BP Batam statusnya sebagai pengguna anggaran dalam hal ini selevel menteri, sementara sebagai Walikota, statusnya hanya kuasa pengguna anggaran, itupun yang berhak adalah Sekda, Tambahnya.
“Kita ini sebagai LSM adalah elemen masyarakat yang memiliki fungsi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Tupoksi kita adalah mengamati dan mengkritisi. Ex Officio itu istilah baru, sampai dimana batasan kewenangan Ex Officio itu mungkin Rudi juga belum tau,” paparnya.
Ditambahkannya, sebagai Walikota terbaik tentu Rudi dinilai berdasarkan kinerja dan pengalaman.
“Kalau terobsesi dengan jabatan di BP Batam, jangan hanya mengejar Ex Officio, tapi silahkan menjadi pemimpin BP Batam. Tentu harus sesuai aturan. Yang terlihat sekarang, dengan menjabat ex officio tidak merangkap jabatan. sementara berdasarkan aturan. Penyelenggara negara tidak dibenarkan rangkap jabatan ganda. BP Kawasan sebagai lembaga negara yang menggunakan APBD, jelas ini menjadi rangkap jabatan. ini belum termasuk aturan dan UU lainnya,.
“Sebagai penyelenggara negara, Rudi harus menjalankan kebijakan sesuai aturan. Jangan menjadi provokator,” pintanya. (Ben)
Discussion about this post