
Batam | beritabatam.co : Federasi NGO 369 melayangkan surat somasi ke arena permainan ketangkasan gelanggang permainan berkedok game anak – anak. Sebagaimana disampaikan Dewan NGO 369, Badrun, yang mendapat mandat dari Ketua Presidium NGO 369.
Badrun mengatakan, ia mendapat mandat langsung untuk mensomasi perusahaan ilegal dan gelper dalam surat mandat Nomor: 017/SM/FMGO.369/138-SK/I/2019 tentang pelaksanaan pengawasan usaha hiburan malam.
Tentang peraturan daerah kota Batam Nomor 10 tahun 2012 tentang protokol opsional konversi hak – hak anak mengena penjualan anak, protitusi anak dan pornografi anak.

Badrun, juga mengatakan bahwa dari hasil temuan tim gabungan media serta advokasi federasi NGO 369, telah mengambil bukti ada indikasi pelanggaran hukum pada pelaku usaha.
Dengan indikasi tindak pidana telah terjadi pelanggaran perda tentang pariwisata, UU Narkotika dan UU No 10 tahun 2012.
Badrun menyebut, usaha hiburan malam tidak boleh ada peredaran narkoba dan trafficking. (Ver)
Discussion about this post