Batam | beritabatam.co : Terkait pencanangan seluruh pasar di Batam sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan menandatangani nota kesepahaman terkait Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Pasar Botania 2 Batam Centre, Selasa (03/09/19).
“Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja, khususnya yang bekerja di lingkungan pasar-pasar,” kata Gustian.
Pemerintah Kota Batam mendorong pedagang, baik yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh pedagang atau pekerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya jaminan kecelakaan kerja (JKK). Karena untuk di Batam diakuinya tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah masih sangat rendah. (MCB)
Discussion about this post