Batam | beritabatam.co : Hari ini kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam Dihiasi dengan belasan spanduk yang menolak Ex-Officio pasca rapat yang digelar di Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta minggu lalu.
Dalam spanduk bertulisan menolak kebijakan pemerintah pusat terkait Ex-Officio jabatan Kepala BP Batam oleh walikota Batam. Belasan Spanduk Save BP Batam pun bergantungan menghiasi kantor BP Batam.
Tulisan spanduk umumnya menolak adanya Ex-Officio yang dianggap tidak sesuai dengan norma pemerintahan dan berharap agar Batam tidak dirusak oleh kepentingan politik praktis.
Sementara Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono menegaskan mendukung Ex- Officio adalah golongan sesat.
Menurut pria pensiunan Bp Batam itu, Ex Officio adalah ambisi sesat dan menyesatkan.
“Jadi siapapun pendukung kemudian yang menandatangani dan bahkan yang mewacanakan Ex- officio itu adalah golongan sesat yang harus diluruskan,”, pungkasnya kepada beritabatam.co (09/05/19).
Menurutnya, menyetujui ex officio ada landasan hukum dan aturan yang harus dilalui.
“Bukan hanya perubahan PP 46, Banyak undang undang lain yang mengatur lex specialis tentang kekhususan BP Batam,” sebut pria yang akrab dipanggil Kabul.
Sambungnya BP Batam adalah lembaga pemerintah struktural dengan setara menteri. Sangat berbeda dengan pemerintah kota yang tidak bisa dijabat dengan satu orang yang sama.
Jika dilanjutkan, pejabat negara oleh pemerintah dapat dianggap sebagai sikap yang mendua, karena disatu sisi dalam UU mengatur tentang kelembagaan negara dinyatakan bahwa BP Batam adalah lembaga negara non struktural dimana Kepala Batam diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran langsung dari APBN sehingga dengan demikian semestinya pemerintah tidak boleh mengingkari adanya fakta seperti ini apalagi dengan menyatakan bahwa kepala BP Batam bukan sebagai pejabat negara sehingga dianggap bukan sebagai rangkap jabatan apabila jabatan itu dirangkap oleh walikota.
“K:alau memang Walikota batam menginginkan jabatan BP Batam hendaknya walikota mengundurkan diri dari jabatannya dan lakukan loby loby kepusat untuk mendapatkan jabatan pimpinan BP Batam. Itulah yang sah menjabat pimpinan definitif dan tidak harus jabatan ex Officio,” paparnya.
Jangan pemerintah dibuat sibuk dengan merubah PP 46 yang dianggap tidak perlu, karna ambisi dengan membentuk Ex-officio,” tutup Pria pensiunan BP Batam tersebut. (Ben)
Discussion about this post