beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Ekspor Arang Bakau, PT Anugerah Makmur Persada Kecoh Bea Cukai Batam

Berita Batam by Berita Batam
Januari 25, 2019
0

Batam l beritabatam.co : Bea Cukai Batam membenarkan bahwa ada perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor arang bakau. Salah satu perusahaan pengekspor arang bakau ini yakni PT. Anugerah Makmur Persada milik pengusaha berinisial AH.

“Ya, memang ada ekspor arang bakau,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas, KPU Bea Cukai Batam, Sumarna saat ditemui di kantornya, Rabu (23/01/19).

RELATED POSTS

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Dari data Bea Cukai, ditemukan keganjilan terkait alamat kantor atau domisili usaha perusahaan pengekspor arang bakau itu.

PT. Anugerah Makmur Persada milik AH ini, tercantum di Bea Cukai beralamat di Komplek Anggrek Permai Kecamatan Lubuk Baja Batam. Hal ini sesuai dengan izin domisili usaha yang dikeluarkan oleh Pemko Batam sejak 2015 lalu.

Dari pantauan dilokasi, kantor di Komplek Anggrek Permai ini tidak ada kegiatan terkait dengan produksi atau penyimpanan arang bakau.

Sementara itu, Bea Cukai tidak mengetahui bahwa PT. Anugerah Makmur Persada memiliki ‘dua kantor‘. Satu lagi yakni kantor pusat/gudang yang beralamat di Kuala Buluh Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Batam.

Dikantor pusat/gudang memang ditemukan ada aktifitas dan penyimpanan, terlihat arang bakau ada yang telah dimasukan kedalam karung dan dipacking dalam kardus.

Menurut pengakuan lurah dan camat setempat, kantor pusat/gudang arang bakau ini belum mengantongi izin domisili usaha. Padahal izin domisili usaha adalah salah satu syarat mendapat izin ekspor atau regristrasi NIK (Nomor Induk Kepabeanan).

Saat dipertanyakan, kenapa Bea Cukai Batam bisa mengeluarkan izin ekspor tanpa verifikasi terlebih dahulu, padahal aktivifitas mulai dari penyimpanan dan ekspor arang bakau hanya ada di kantor pusat/gudang pulau Galang bukan di kantor Komplek Anggrek Permai seperti tercantum di Bea Cukai Batam.

Menanggapi itu, Bea Cukai menyebut bahwa izin ekspor arang bakau yang diberikan pada PT. Anugerah Makmur Persada bukan secara manual, namun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Dengan sistem OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan izin berusaha dalam waktu kurang dari satu jam tanpa proses verifikasi.

Meski begitu, berdasar pada temuan ini Bea Cukai Batam berjanji akan segera melakukan verifikasi dan jika memang terbukti melanggar, izin ekspor untuk PT. Anugerah Makmur Persada akan dihentikan atau diblokir.

Garda Indonesia (GI), salah satu LSM yang paling gigih mengungkap kasus arang bakau menyebut, bahwa pernyataan Bea Cukai Batam terkait OSS tidak masuk akal.

Hal ini lantaran, Sistem Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS baru resmi diluncurkan pada Juli 2018. Sementara aktivitas ekspor arang bakau yang dilakukan oleh perusahaan milik AH itu sejak 2005 lalu.

“Tidak masuk akal, pernyataan Bea Cukai ini mengada-ada. Sebab kegiatan ekspor arang bakau ini sudah sejak 2015 lalu, sedangkan OSS kan baru 2018”

“Ini perlu kita pertanyakan lagi pada Bea Cukai, kami duga OSS dijadikan kambing hitam,” kata ketua GI, Aldi Braga, Rabu (23/1/2019).

Kendati demikian, Aldi mengapresiasi niat dari Bea Cukai Batam yang akan melakukan verifikasi dan berjanji akan menghentikan ekspor arang bakau perusahaan tersebut jika ditemukan pelanggaran.

“Harapan kami, segera stop saja ekspor arang bakau ini. Karena memang sudah terbukti syarat registrasi NIK tidak lengkap kok”

“Selain itu, aktivitas pembabatan hutan bakau sangat jelas melanggar undang-undang, sementara Pemko Batam sendiri telah lama mengeluarkan larangan produksi arang dari bakau,” imbuhnya.

Izin Usaha Dari BP adapun tanggapan dari Sumarna selaku bimbingan kepatuhan dan layanan informasi Beacukai (BKL-BC) menanggapinya di saat konfirmasi mengenai ekspor arang dari hutan bakau tersebut itu memang ada Ya memang ada transaksi ekspor di data kami dan Ya, sedang konfirmasi ke beberapa instansi penerbit ijin-ijinnya, dan akan dilakukan pemeriksaan lapangan tuturnya di saat konfirmasi melalui wa pada hari jumat 25/1/2019 (Agung)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

    Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Jum’at Mubarok) Memahami Rumus Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In