
Batam | beritabatam.co : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Batam mengungkap, tingkat kepatuhan wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dibayar sebelum batas akhir 31 Agustus 2019, hanya 40,97 persen. Sebagaimana dikatakan Aditya, Sekertaris BPPRD Batam, seperti dikutip dari laman mediacenterbatam.
Persentase ini naik tipis dari tingkat kepatuhan tahun 2018 yang hanya 39.34 persen.
Tapi BPPRD menegaskan akan terus melakukan penagihan PBB-P2 secara aktif kepada penunggak pajak. Dan pemberian sanksi secara bertahap akan dilakukan terhadap penunggak pajak ini.

Diantara sanksi yang diberikan, antara lain, penempelan spanduk tidak taat pajak di lokasi objek pajak. Rekomendasi pencabutan izin usaha untuk bangunan tempat usaha. Dan terakhir yang lebih tegas, pelimpahan ke pengadilan pajak.
“Kalau tak mampu lagi, akan disita asetnya. Supaya ada shock therapy juga bagi wajib pajak lainnya,” ujar Aditya.
Saat ini, BPPRD sudah mengirimkan surat teguran 1 kepada 47 wajib pajak per 2 September 2019. Bila belum ada tanggapan, akan dilanjutkan surat teguran II. Dan bila masih menunggak akan dilayangkan surat teguran III sekaligus pemasangan spanduk tidak taat pajak pada objek pajak. (MCB)
Discussion about this post