Batam | beritabatam.co: Terdakwa Amir, nahkoda kapal SB tanpa nama berbendera Indonesia yang tertangkap oleh petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia Lantamal IV beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/19).
Di uraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Amir ditangkap oleh Petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia Lantamal IV saat berlayar dari Tanjung Uma, dengan mengangkut muatan barang campuran, berupa 70 kis beer merk Carlsberg, 4 kis beer merk ABC, 2 kis beer merk Bali Hai dan 60 slop rokok merk Ina Bold ke Tanjung Balai Karimun.
“Terdakwa ditangkap oleh petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia Lantamal IV di perairan Serapat Belakang Padang, Kota Batam ketika hendak menyelundupkan Barang tanpa memiliki dokumen resmi (Daftar Manifest Barang-red),” kata JPU Nurhasaniati, membacakan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum, Nurhasaniati menuturkan, penangkapan terdakwa Amir berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada speed boat yang membawa atau mengantarkan narkoba ke Tanjung Balai Karimun melalui perairan Pulau Serapat, Belakang Padang, Kota Batam.
“Awalnya petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia Lantamal IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang di duga membawa atau mengantarkan narkoba ke Tanjung Balai Karimun lewat perairan Pulau Serapat. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap Kapal SB tanpa nama berbendera Indonesia,” lanjutnya.
“Selain mengamankan barang – barang tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni terdakwa Amir (Nahkoda Kapal) dan Hamidek (ABK),” ujar Nurhasaniati.
Menurut pengakuan terdakwa, sebagai nahkoda kapal dirinya mendapat upah sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per trip untuk membawa barang tersebut hingga ke Tanjung Balai Karimun.
“ Akibat perbuatannya, terdakwa Amir di jerat dengan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,” pungkasnya. (RH)
Discussion about this post