Batam | beritabatam.co : Akhmad Rosano, warga Batam yang juga Pimpinan Suara Rakyat Keadilan dan Presiden Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Republik Indonesia.
Melalui Kuasa Hukumnya AML & Rekan resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran secara Online PN. JKT. PST-072019UQP tertanggal 25 Juli 2019.
Akhmad Rosano sebagai penggugat mengatakan tergugat telah melanggar kewajiban yakni dengan tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam sampai gugatan ini dibuat tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 21 ayat (3) UU 53 dan lalai menjalankan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Ternyata selain tidak melaksanakan kewajibannya tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yakni pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No. 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan disusul dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang mengakibatkan hilangnya otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang tindih kewenangan di kota Batam.
Tumpang tindih kewenangan itulah kata Rosano yang sering disebut dualisme kewenangan sehingga memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan publik di kota Batam yang berimplikasi pada penurunan investasi dan penurunan pertumbuhan ekonomi.
“Akademisi, masyarakat dan dunia usaha semula pernah mempersoalkan dualisme kepemimpinan kota Batam. Namun tidak kunjung mendapat respon upaya tindakan atau kebijakan oleh Presiden,” ucap Rosano.
Alih alih mendengar kritik masyarakat, akedemisi dan pengusaha. Pemerintah menambah runyam masalah dengan rencana menetapkan kedudukan Walikota Batam sebagai Ex Officio kepala BP Batam.
Rencana ini pun jadi pro kontra di Batam dan telah menambah tidak kondusif investasi di Batam. Salah satu penolakan yang muncul yakni hadirnya spanduk penolakan rencana tersebut diberbagai titik dikota Batam.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Ombudsman RI, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kementrian Hukum dan Ham, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kadin Batam serta kepala BP Batam tertanggal 13 Mei 2019 menyampaikan saran kepada Presiden RI untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex Officio kepala BP Batam termasuk pemberhentian proses pembahasan rancangan PP tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Untuk kemajuan kota batam Akhmad Rosano memohon kepada pengadilan agar menghentikan rencana penetapan Walikota Batam sebagai Ex Officio kepala BP Batam hingga perkara ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang tetap. (Ben)
Discussion about this post