Batam | beritabatam.co : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Batam, gelar sosialisasi Peraturan Walikota Batam Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan.
baca juga : Genjot Pelancong Malaysia, Asita Kepri dan PHRI Tebar Pesona Batam di Johor Bahru
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwanata mengatakan, usaha pariwisata yang beoperasi harus punya standarisasi dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
“Selain menjalankan usaha sesuai standar, usaha pariwisata yang dijalankan juga tidak boleh berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,” kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata usai membuka sosialisasi di Gedung LAM, Batam Centre, Jumat (23/08/19). Sebagaimana dimuat laman mediacenterbatam.
Ardiwinata mengaku sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. Mengingat jumlah pelaku usaha kepariwisataan yang sangat banyak.
Berdasarkan jenis, terdapat 12 kelompok usaha kepariwisataan. Yaitu daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa pelayanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Kemudian penyelenggara MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
“Hari ini khusus massage dan spa. Ada 150 pelaku usaha. Yang berikutnya pelaku usaha lain. Ditargetkan akhir September semua selesai,” tutur mantan Kepala Bagian Humas Setdako Batam tersebut.
Pada sosialisasi ini, Disbudpar melibatkan dinas terkait lain yang masuk dalam tugas pengawasan. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Ardi menjelaskan pengawasan dan pembinaan ini bertujuan untuk menghindari efek negatif dari pariwisata. Serta mewujudkan pelaku usaha pariwisata yang berkualitas serta berstandarisasi.
“Perwako ini mengatur banyak hal. Termasuk persyaratan dan kewajiban pelaku usaha pariwisata. Kewajiban yang diatur dalam Perwako ini antara lain tentang standarisasi usaha ,” sebut Ardi.
Sementara persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan sertifikat usaha. TDUP diberikan oleh DPMPTSP melalui sistem online single submission (OSS). Sedangkan sertifikat diterbitkan oleh lembaran sertifikasi sesuai bidang standarisasi. (MCB)
Discussion about this post